Publik Diminta Tidak Beranggapan Adanya Laporan terhadap Pimpinan KPK Sebagai Pelemahan
Bambang Soesatyo, meminta publik untuk tidak berpersepsi ada pelemahan terkait laporan terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, meminta publik untuk tidak memiliki persepsi ada pelemahan terkait laporan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Hal ini setelah status laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPK itu atas dugaan pemalsuan surat, naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
"Ya jangan begitu, ga boleh berpikir begitu karena semua orang sama dihadapan hukum. Ngga ada pengecualian gitu aja, jadi jangan sampe ini dipolitisasi diplintir menjadi pelemahan," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Menurutnya, proses yang dilakukan Polri sudah melalui mekanisme mulai tahapan penyidikan, mulai proses lidik maupun sidik.
Baca: Mengaku Sudah Setahun Bergaya Layaknya Pria, Pasangan Lesbi Juga Pesta Seks di Kamar Kos
"Menurut saya sih masih normatif bahwa nanti dalam perjalanan tidak terbukti SP3 gitu, kalau terbukti P21," katanya.
Politikus Partai Golkar ini hanya mengimbau supaya publik tidak salah menilai. Apa yang terjadi bukanlah friksi atau 'benturan' antara Polri dengan KPK.
"Itu jangan sampai, harapan kita, dan apa yang masyarakat dan tokoh politik menilai seperti itu. Karena sebetulnya ini proses hukum biasa. Kan siapapun yang masuk lidik, sidik itu sudah pemberitahuan ke kejaksaan dibentuk SPDP," katanya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, kuasa hukum Setya Novanto.
Baca: Tetesan Air Mata Menteri Susi Pudjiastuti Menerima Gelar Doktor Honoris Causa
Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.
Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.
Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017 penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.