Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tuduhan Pemalsuan Surat, Pimpinan KPK Tunggu Pembuktian Kubu Setya Novanto

surat yang dipermasalahkan pihak Setya Novanto adalah surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Tuduhan Pemalsuan Surat, Pimpinan KPK Tunggu Pembuktian Kubu Setya Novanto
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu pembuktian dari kubu Setya Novanto terhadap dua pimpinan KPK terkait tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Salah satu pimpinan KPK yang kini dijerat Bareskrim atas tuduhan Setnov, Saut Situmorang mengatakan, akan melihat bukti yang dimiliki Ketua DPR tersebut. 

"Jangan sampai yang memalsukan itu adalah yang bilang saya palsu. kita lihat saja, kita hadapi," Saut di Gedung KPK, Jumat (10/11/2017).

Saut meyakini, surat yang dikeluarkan KPK itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca: Paradise Papers Juga Ungkap Praktik Penggundulan Hutan di Indonesia

surat yang dipermasalahkan pihak Setya Novanto adalah surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri. Menurut Saut, surat tersebut dikeluarkan bukan atau inisiasinya pribadi. Melainkan sudah keputusan kolektif para pimpinan KPK. "Kebetulan saya yang menandatangani," lanjut Saut.

Sekadar tahu, perseteruan antara Setya Novanto dengan KPK ini berawal dari Bareskrim Polri yang menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu itu merupakan laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

BERITA REKOMENDASI

Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Kedua Pimpinan KPK itu dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.

 
Reporter: Sinar Putri S.Utami 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas