Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghayat Kepercayaan Perlu Miliki Organisasi Agar Bisa Diakui Pemerintah

Pemerintah memfasilitasi penghayat kepercayaan mengubah kolom agama di dalam KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penghayat Kepercayaan Perlu Miliki Organisasi Agar Bisa Diakui Pemerintah
Adiatmaputra Fajar
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memfasilitasi penghayat kepercayaan mengubah kolom agama di dalam KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Hal tersbut untu menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan sehingga dapat dimasukkan ke kolom e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah tak boleh melarang penghayat kepercayaan mengganti kolom agama menjadi kolom kepercayaan kepada Tuhan YME.

Baca: Saran Pengacara Agar Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Disayangkan

"Itu harus dibolehkan karena sudah ada putusan MK. Nanti mengisi formulir pernyataan yang sedang kita siapkan agar sama seluruh Indonesia. Bahwa benar dia menganut kepercayaan kepada Tuhan YME," tutur Zudan, Minggu (12/11/2017).

Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertanggungjawab terhadap penghayat kepercayaan itu.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Tiga Opsi Pemerintah Terkait Kolom Agama Dalam KTP Untuk Penghayat Kepercayaan

Hal ini karena penghayat kepercayaan itu bukan ranah agama, tetapi lebih dekat kepada budaya.

Setelah Kemendikbud menyerahkan data resmi organisasi penghayat kepercayaan, kata dia, tugas Dukcapil Kemendagri mencatat semua penghayat kepercayaan sama seperti pencatatan enam agama yang diakui oleh pemerintah.

Dia mengaku sudah memberikan pengarahan kepada Dukcapil di tingkat daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlangsung di DKI Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Baca: Dandim Rembang Dinon-aktifkan Setelah Tampar Seorang Kades Saat Sosialisasi Dana Desa


"Kami sudah sosialisasi kemarin," kata dia.

Apabila ada seseorang memilih sebagai penghayat kepercayaan, maka orang itu harus mengisi induk organisasi kepercayaan itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas