Andi Narogong Berkonflik Dengan Pelaksana Proyek e-KTP Demi Jatah Setya Novanto Rp 100 Miliar
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo berkonflik dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong akibat jatah untuk Setya Novanyo,
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo berkonflik dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong akibat jatah untuk Setya Novanyo,
Perselisihan itu terungkap dari kesaksian terdakwa bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto saat diperiksa untuk terdakwa Andi Narogong.
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memperdengarkan rekaman percakapan antara Sugiarto dengan Anang dan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem di ruangannya.
Baca: Kasatpol PP Jakarta Tahan Diri Tutup Karaoke Diamond
PT Quadra adalah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pelaksana e-KTP.
Sementara Marliem adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.
"Ini terkait jatah apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ariawan Agustiartono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Utangnya Anang sama Andi," jawab Sugiharto.
Baca: Setya Novanto: Saya Belum Memikirkan Praparadilan, Surat Dari KPK Saja Baru Saya Terima
"Bicarakan e-KTP nggak ini?" kembali Ariawan bertanya.
Sugiharto kemudian mengiyakannya.
Ariawan kemudian menanyakan inisial SN yang disadap dalam percakapan tersebut.
Baca: Golkar Prihatin Setya Novanto Kembali Menyandang Status Tersangka