GMPG Ingatkan Pengacara Setya Novanto Jangan Bawa-bawa Presiden untuk Lawan KPK
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menyayangkan sikap serangan terhadap pimpinan KPK, hingga Wakil Presiden.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mengancam akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya.
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia, mengaku heran dengan pernyataan tersebut.
Menurutnya Fredrich, seperti orang yang telat melihat realitas perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Cara pandangnya seperti dia berada pada cerita dongeng sebuah kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja yang lalim," kata Doli lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
Dia menyayangkan sikap serangan terhadap pimpinan KPK, hingga Wakil Presiden.
Baca: Khofifah Masih Simpan Nama Calon Pendampingnya di Pilgub Jatim
"Dan seenaknya pula mau menarik-narik Polisi, TNI, dan bahkan Presiden untuk melindungi Novanto," katanya.
Doli menilai, apa yang ditampilkan oleh kuasa hukum Novanto itu menggambarkan tiga situasi.
Pertama, bahwa dirinya mewakili sikap Novanto yang memang akan habis-habisan menentang dan melakukan perlawanan terhadap KPK.
"Selaku Ketua Lembaga Tinggi Negara dan pimpinan partai politik, Setya Novanto seakan sama sekali tidak menghormati Indonesia sebagai negara hukum, serta tidak peduli lagi tentang etika berbangsa dan bernegara," katanya.
Doli mengatakan, dia sudah menganggap dirinya kuat, bisa mengatur institusi penegak hukum lainnya untuk bersama dia berhadapan dengan KPK.
Baca: Api Berkobar di SPBU Langsa Kota, Penyebabnya dari Rokok Oknum Komunitas Motor Gede
"Bahkan pernyataan Presiden yang menolak secara tegas upaya kriminalisasi pimpinan KPK pun tak dihiraukannya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.