Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Sudah Waktunya KPK Lakukan Upaya Paksa dan Tahan Setya Novanto

Karena menurut ICW, sudah banyak kegaduhan dan energi yang dihadapi dalam menangani perkara ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Sudah Waktunya KPK Lakukan Upaya Paksa dan Tahan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah massa berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (13/11/2017). Demonstran mendesak KPK segera menangkap dan menahan Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa dan menahan Ketua DPR Setya Novanto yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah itu.

"Menurut kami sudah saatnya KPK melakukan upaya paksa dan menahan Setya Novanto," ujar Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Senin (13/11/2017).

Karena menurut ICW, sudah banyak kegaduhan dan energi yang dihadapi dalam menangani perkara ini.

"Semua unsur upaya paksa dan penahanan telah terpenuhi bagi penyidik KPK," katanya.

Diberitakan untuk memeriksa Ketua DPR RI, Setya Novanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut pihaknya tidak butuh izin dari Presiden RI. Joko Widodo.

Kepada wartawan usai ia menghadiri diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Senin (13/11/2017), Saut Situmorang, mengatakan perlakuan untuk Setya Novanto, sama dengan perlakuan Ketua DPD, Irman Gusman, yang diperiksa tanpa izin presiden.

"Tidak perlu (izin), kemarin pak Irman (Gusman) gimana," katanya.

Baca: Pertemuan Prabowo dan Amien Rais di Yogyakarta Hanya Silaturahmi

Berita Rekomendasi

Dengan berdalih bahwa KPK harus mengantongi izin Presiden, hari ini, Setya Novanto atau Setnov yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu, kembali mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut.

Apakah KPK akan mengambil upaya paksa terhadap Setnov yang berkali-kali tidak memenuhi panggilan KPK, Saut Situmorang mengaku tidak bisa memastikan.

Namun KPK masih terus menunggu niat baik dari Setnov untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Siapa tahu besok kemudian tiba-tiba dia, Allah bekerja sama dia, sadar, datang, mengakui, kan lebih bagus begitu kan," ujarnya.

"Jangan andai-andai dulu lah, tiap orang punya pintu tobatnya kok," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas