KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Batu Nonaktif Hingga Satu Bulan Ke Depan
Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP).
Eddy Rumpoko kini ditahan KPK atas kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Harap MK Segera Gelar Sidang Uji Materi Agar Kasusnya Tidak Menggantung
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 16 November 2017 -15 Desember 2017 untuk tersangka ERP dalam suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Batu TA 2017," kata Febri, Senin (13/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pimpinan KPK Bantah Bertemu dan Lakukan Negosiasi Dengan Setya Novanto
Diketahui kasus ini terkuak dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/19/2017). Kemudian KPK menetapkan status pada tiga tersangka.
Mereka yakni Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Baca: Andi Narogong Berkonflik Dengan Pelaksana Proyek e-KTP Demi Jatah Setya Novanto Rp 100 Miliar
Atas penetapan tersangkanya, Eddy Rumpoko telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.