Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran Setya Novanto di KPK
Sedianya, ketua DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) dalam kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (13/11/2017) kembali memanggil Setya Novanto.
Sedianya, ketua DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca: Bertemu Perdana Menteri Jepang, Ini yang Dibahasa Presiden Jokowi
Namun kehadiran Setya Novanto masih belum dipastikan. Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi juga tidak dapat memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak.
"Belum tahu, hadir atau tidak," singkap Fredrich Yunadi dalam pesan singkatnya.
Fredrich Yunadi mengaku pihaknya juga masih menunggu konfirmasi dari Setya Novanto apakah akan hadir atau tidak memenuhi panggilan KPK.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang adalah tersangka kelima setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya, Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang praperadilan.
Lanjut pada Jumat (10/11/2017) secara resmi KPK kembali mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi tersebut.
Dengan ditahannya Anang, maka masih ada dua tersangka lagi yang belum ditahan yakni Markus Nari dan Setya Novanto.