Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Dianggap Mengada-ada

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi Anang Sugiana Sugihardjo (ASS) di KPK.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Dianggap Mengada-ada
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa yang tergabung dalam Generasi Muda Golkar melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada KPK untuk segera memproses kasus Ketua DPR Setya Novanto (SN) yang kini telah kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi Anang Sugiana Sugihardjo (ASS) di KPK, Senin (13/11/2017).

SN melalui surat yang disampaikan kepada KPK, menjelaskan tidak datang karena lembaga antirasuah itu tidak melampirkan surat izin dari Presiden.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan alasan tersebut mengada-ada. Pasalnya, Novanto pernah memenuhi panggilan KPK tanpa perlu adanya surat izin presiden.

"Iya itu mengada-ada. Lihat saja dulu, dia kan datang juga tanpa perlu surat izin presiden. Kenapa sekarang harus minta surat izin?" ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

Setidaknya, sebanyak 10 kali pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto baik sebagai saksi maupun tersangka. Hanya saja, Novanto menghadiri satu kali pemeriksaan.

Setelah itu, berbagai macam alasan dipakai oleh ketua umum Golkar itu tidak hadir memenuhi panggilan.

Berita Rekomendasi

Dari alasan sakit, izin menghadiri kegiatan lain, hingga mengharuskan KPK mendapatkan izin dari presiden.

Upaya pemanggilan paksa, kata Laode, akan diterapkan apabila dalam keadaan terpaksa untuk memanggil Novanto.

Namun begitu, dia masih meyakini yang bersangkutan tetap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

"Saya masih meyakini beliau akan tetap hadir jika nanti dipanggil lagi," jelasnya.

Sementara itu, Novanto dalam suratnya, menyampaikan tujuh poin terkait alasannya tidak hadir memenuhi undangan KPK.


Baca: Berwisata ke Malang Kurang Lengkap Jika Tak Mampir ke Kampung Warna-warni dan Kampung Tridi

Beberapa di antaranya adalah menghadiri HUT Golkar di NTT, penjelasan mengenai hak imunitas anggota DPR dan meminta surat izin dari presiden.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas