Alasan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Dianggap Mengada-ada
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi Anang Sugiana Sugihardjo (ASS) di KPK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi Anang Sugiana Sugihardjo (ASS) di KPK, Senin (13/11/2017).
SN melalui surat yang disampaikan kepada KPK, menjelaskan tidak datang karena lembaga antirasuah itu tidak melampirkan surat izin dari Presiden.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan alasan tersebut mengada-ada. Pasalnya, Novanto pernah memenuhi panggilan KPK tanpa perlu adanya surat izin presiden.
"Iya itu mengada-ada. Lihat saja dulu, dia kan datang juga tanpa perlu surat izin presiden. Kenapa sekarang harus minta surat izin?" ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Baca: Senyum Miryam Berubah Seketika Kala Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Setidaknya, sebanyak 10 kali pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto baik sebagai saksi maupun tersangka. Hanya saja, Novanto menghadiri satu kali pemeriksaan.
Setelah itu, berbagai macam alasan dipakai oleh ketua umum Golkar itu tidak hadir memenuhi panggilan.
Dari alasan sakit, izin menghadiri kegiatan lain, hingga mengharuskan KPK mendapatkan izin dari presiden.
Upaya pemanggilan paksa, kata Laode, akan diterapkan apabila dalam keadaan terpaksa untuk memanggil Novanto.
Namun begitu, dia masih meyakini yang bersangkutan tetap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.
"Saya masih meyakini beliau akan tetap hadir jika nanti dipanggil lagi," jelasnya.
Sementara itu, Novanto dalam suratnya, menyampaikan tujuh poin terkait alasannya tidak hadir memenuhi undangan KPK.
Baca: Berwisata ke Malang Kurang Lengkap Jika Tak Mampir ke Kampung Warna-warni dan Kampung Tridi
Beberapa di antaranya adalah menghadiri HUT Golkar di NTT, penjelasan mengenai hak imunitas anggota DPR dan meminta surat izin dari presiden.