Buni Yani Ajukan Banding, Bahkan Siap Mati
Buni Yani kecewa. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani kecewa. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
"Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak digunakan. Kita berjuang, kita akan banding. Allahu akbar!" seru Buni Yani seusai sidang di hadapan pendukungnya.
Seruan ini disambut dengan teriakan takbir dari massa pendukungnya yang tetap semangat di bawah guyuran hujan.
Dalam orasi, Buni Yani juga berseru siap mati karena merasa tidak melakukan kesalahan.
"Saya tahu saya tidak punya salah apa-apa, makanya saya siap mati," lanjutnya.
Ia mengatakan vonisnya adalah bentuk kriminalisasi. Karena itu, ia berencan mengajukan banding.
Namun, dalam putusannya, hakim menilai perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Sementara, hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan Buni Yani telah menimbulkan keresahan. Ia juga tak mengakui kesalahannya.
Sedangkan, hal yang meringankan karena Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Simak videonya di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.