Djan Faridz: Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan di KTP Timbulkan Keresahan Masyarakat
"Putusan MK soal aliran kepercayaan dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat dan menyilitkan pemerintah dalam implementasinya,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
![Djan Faridz: Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan di KTP Timbulkan Keresahan Masyarakat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djan-faridz-di-kantor-dpp-ppp-jalan-diponegoro-menteng-jakarta-pusat_20171114_181030.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz, tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Dirinya khawatir nantinya hal tersebut menimbulkan konflik di masyarakat.
"Putusan MK soal aliran kepercayaan dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat dan menyilitkan pemerintah dalam implementasinya," kata Djan Faridz di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Baca: Gencarnya Perlawanan Fredrich Yunadi Bela Setya Novanto Dikhawatirkan Timbulkan Spekulasi Ini
Menurutnya aliran kepercayaan ini tidak bisa dipersamakan dengan agama, sebab agama merupakan ajaran yang timbul dari wahyu Tuhan dan memiliki kitab suci.
"Sementara aliran kepercayaan adalah ajaran yang lahir dari budaya yang ada dalam masyarakat yang tidak bersumber dari kitab suci," kata Djan.
Baca: Mayat Laki-laki Terbungkus Karung Ditemukan di Terminal Kampung Rambutan
Dirinya menjelaskan, dengan adanya pengakuan terhadap aliran kepercayaan ini akan menimbulkan tuntutan perlakuan yang sama dari berbagai aliran kepercayaan dan keyakinan, seperti aliran Ahmadiyah serta Syiah yang selama ini menjadi masalah di umat Islam.
"Padahal banyak konflik di masyarakat selama ini akibat dari tumbuh suburnya Syiah dan Ahmadiyah yang sangat meresahkan dalam masyarakat khususnya umat Islam," katanya.
Baca: Lewat Lomba Bulutangkis, KBRI Moskow Promosikan Kopi dan Alat Olahraga Indonesia
Selain itu, Djan juga menilai konflik lainnya dari putusan MK ini yakni akan berpotensi menjadi pintu masuk bagi LGBT, dimana mereka akan juga meminta perlakuan dan pelayanan yang sama dari negara untuk dimasukan dalam kolom jenis kelamin di KTP nantinya.
"Putusan tersebut juga merupakan pintu masuk bagi LGBT untuk meminta perlakuan dan pelayanan yang sama dari negara untuk masuk dalam kolom jenis kelamin pada KTP," katanya.
Baca: Aliansi Mahasiswa Papua Inginkan Papua Bisa Tentukan Nasib Sendiri
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.