Pegiat Antikorupsi Desak KPK Panggil Paksa Setya Novanto
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Ketua DPR, Setya Novanto setelah tiga kali manggir dalam pemanggilan penyidik sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
"Soal alasan perlu izin Presiden, itu tidak mendasar karena putusan MK tidak demikian. Pidana korupsi adalah pidana khusus yang dikecualikan dalam aturan izin Presiden tersebut. Jadi abaikan saja alasan tersebut," tegas Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA), Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Selasa (14/11/2017).
Untuk itu pula menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh terlihat loyo dan kehilangan kegarangannya dengan mengambil sikap ragu-ragu soal pemanggilan paksa Setya Novanto.
Baca: Anak Remajanya Dijadikan PSK, Ibu Asal Malaysia Divonis Bui 150 Tahun
Mangkirnya Setya Novanto, menurutnya, juga contoh buruk seorang Pejabat Negara, pimpinan lembaga tinggi negara yang tidak menghormati proses hukum.
Bahkan kata dia, mangkirnya Setya Novanto juga merugikan Golkar karena publik tidak akan percaya soal komitmen antikorupsi partai berlambang beringin tersebut.
"Saya rasa kader Golkar harus kritis melihat situasi kepemimpinan Setya Novanto. Elektabilitas partai akan dipertaruhkan jika partai tidak mengambil langkah tegas soal Setya Novanto," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya bisa memanggil paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Hal ini menyusul sikap Novanto yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Laode pun menegaskan KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa. Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Kalau seandainya terpaksa iya (dipanggil paksa), tapi saya kira beliau ini kan dipanggil sebagai saksi. Kita berharap beliau hadir tanpa harus dipanggil paksa," kata dia.
Laode juga menegaskan KPK tidak perlu mendapatkan izin Presiden untuk memanggil Novanto.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.