Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya
Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah sebelum sidang vonis yang diselenggarakan, sumpah tersebut ternyata memiliki dampak yang mengerikan!
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah sebelum sidang vonis yang diselenggarakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Sumpah tersebut disampaikan oleh Buni Yani sesaat sebelum dimulainya sidang.
Sumpah yang diucapkan oleh Buni Yani tersebut bukanlah sumpah sembarangan.
Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah Mubahalah hingga Orasi Amien Rais, Ini Faktanya!
Diketahui, sumpah mubahalah, adalah sumpah yang berarti saling melaknat.
"Mubahalah itu sumpah saling melaknat, yang salah akan mendapat laknat," ujar seorang aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Solikul Hadi.
Solikul mengungkapkan, sumpah tersebut kerap dilontarkan untuk membuktikan sebuah kebenaran antara pihak yang bertikai atau berbeda pendapat.
Ia menambahkan, sumpah mubahalah itu adalah sumpah atas nama Tuhan selaku dzat tertinggi yang memberikan putusan sebagaimana sumpah tersebut terucap.
"Misal, si pengucap sumpah ingin pihak yang salah itu meninggal mendapat laknat, maka seperti itulah yang akan didapatkannya," ujar Solikul.
Terkait tindakan Buni Yani yang mengucapkan sumpah tersebut di dalam sidang, Solikul menilai bahwa Buni Yani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Buni Yani ingin menunjukkan pada publik bahwa dia benar, oleh karena itu ketika divonis bersalah, maka Buni Yani merasa perlu menantang untuk bermubahalah," ucapnya.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, pengadilan telah membacakan vonis kepada Buni Yani yang dijerat dengan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.