Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya

Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah sebelum sidang vonis yang diselenggarakan, sumpah tersebut ternyata memiliki dampak yang mengerikan!

Editor: Tinwarotul Fatonah
zoom-in Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis hakim, M Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. (KOMPAS.com/Putra Prima Perdana)

Buni Yani tak langsung ditahan dan berencana ajukan banding

Berita Rekomendasi

Meski sudah menerima vonis, majelis hakim memutuskan untuk tidak langsung menahan Buni.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap Saptono.

Mendengar putusan itu, Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengonfirmasi ulang pernyataan hakim.

"Majelis hakim yang terhormat, karena tadi ribut, maaf saya mau konfirmasi karena saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.

"Iya, iya," jawab Saptono.

Pihak Buni Yani mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin ketika ditemui awak media.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Berita ini sudah dipublikasikan dengan judul: Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya! Ternyata Laknatnya Mengerikan

VIRAL: Berlimpah Harta, 5 Artis Ini Tak Segan Makan di Warung Kaki Lima Pinggir Jalan, Lihat Penampilannya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas