Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya
Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah sebelum sidang vonis yang diselenggarakan, sumpah tersebut ternyata memiliki dampak yang mengerikan!
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah sebelum sidang vonis yang diselenggarakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Sumpah tersebut disampaikan oleh Buni Yani sesaat sebelum dimulainya sidang.
Sumpah yang diucapkan oleh Buni Yani tersebut bukanlah sumpah sembarangan.
Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah Mubahalah hingga Orasi Amien Rais, Ini Faktanya!
Diketahui, sumpah mubahalah, adalah sumpah yang berarti saling melaknat.
"Mubahalah itu sumpah saling melaknat, yang salah akan mendapat laknat," ujar seorang aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Solikul Hadi.
Solikul mengungkapkan, sumpah tersebut kerap dilontarkan untuk membuktikan sebuah kebenaran antara pihak yang bertikai atau berbeda pendapat.
Ia menambahkan, sumpah mubahalah itu adalah sumpah atas nama Tuhan selaku dzat tertinggi yang memberikan putusan sebagaimana sumpah tersebut terucap.
"Misal, si pengucap sumpah ingin pihak yang salah itu meninggal mendapat laknat, maka seperti itulah yang akan didapatkannya," ujar Solikul.
Terkait tindakan Buni Yani yang mengucapkan sumpah tersebut di dalam sidang, Solikul menilai bahwa Buni Yani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Buni Yani ingin menunjukkan pada publik bahwa dia benar, oleh karena itu ketika divonis bersalah, maka Buni Yani merasa perlu menantang untuk bermubahalah," ucapnya.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, pengadilan telah membacakan vonis kepada Buni Yani yang dijerat dengan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis hakim, M Saptono.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang digelar 3 Oktober 2017 lalu, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Buni Yani tak langsung ditahan dan berencana ajukan banding
Meski sudah menerima vonis, majelis hakim memutuskan untuk tidak langsung menahan Buni.
"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap Saptono.
Mendengar putusan itu, Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengonfirmasi ulang pernyataan hakim.
"Majelis hakim yang terhormat, karena tadi ribut, maaf saya mau konfirmasi karena saya tidak mendengar perintah apa pun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.
"Iya, iya," jawab Saptono.
Pihak Buni Yani mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," ujar Aldwin ketika ditemui awak media.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Berita ini sudah dipublikasikan dengan judul: Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya! Ternyata Laknatnya Mengerikan
VIRAL: Berlimpah Harta, 5 Artis Ini Tak Segan Makan di Warung Kaki Lima Pinggir Jalan, Lihat Penampilannya