Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebagai Ketua DPD PKB Lampung, Hakim Cabut Hak Politik Musa Zainuddin Selama 3 Tahun

Pencabutan tersebut karena Musa telah menciderai kepercayaan masyarakat dan prinsip demokrasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebagai Ketua DPD PKB Lampung, Hakim Cabut Hak Politik Musa Zainuddin Selama 3 Tahun
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Musa Zainuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anggota DPR RI Musa Zainuddin divonis pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Pencabutan tersebut karena Musa telah menciderai kepercayaan masyarakat dan prinsip demokrasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Ketua Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Dalam pertimbangannya, Musa adalah anggota DPR RI yang dipilih rakyat di daerahnya sekaligus ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung yang berwenang menyalurkan dan memperjuangkan aspirasinya.

Namun Musa menyimpang dalam menjalankan tugas dalam program aspirasi rakyat dalam menerima fee proyek tidak dibenarkan.

Baca: Korea Utara Ancam Hukum Mati Donald Trump Lantaran Ejek Kim Jong Un Si Cebol Gendut

"Menciderai kepercayaan masyarakat dan prinsip demokrasi. Berdasarkan itu patut dan wajar sekiranya terdakwa dicabut hak untuk dipilih untuk jabatan publik," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut, Musa Zanudin divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Musa juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 7 miliar.

Musa Zainuddin terbukti korupsi menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas