Terbukti Korupsi Rp 7 Miliar, Anggota DPR RI Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara
Musa Zainuddin terbukti korupsi menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anggota DPR RI Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Musa Zainuddin terbukti korupsi menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkiait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Musa Zainuddin tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar dalam pemberantasan korupsi, perbautan Musa sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh yang baik, perbuatan terdakwa merusak citra DPR sebagai wakil rakat, terdakwa berbelit-belit da tidak mengakui terus terang perbuatannya, perbuatannya membuktikan terdakwa membuktikan makenisme check and balance tidak berjalan.
Baca: Setya Novanto Tak Hadir di KPK, Sebagai Aksi Pembalasan
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan musa masih memiliki tanggungan keluarga.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Musa dinilai terbukti secara sah bersalah korupsi yakni menerima suap hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.