Tunggu Langkah Hukum Buni Yani, Jaksa Agung Siapkan Upaya Banding
Prasetyo membuka peluang untuk mengajukan upaya banding, jika Buni Yani melakukan langkah yang serupa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh Buni Yani setelah sidang putusan kasus ujaran kebencian.
Prasetyo membuka peluang untuk mengajukan upaya banding, jika Buni Yani melakukan langkah yang serupa.
"Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding, JPU-nya pun mengupayakan banding juga," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).
Alasan Prasetyo agar ketika pihak Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya dapat mengajukan hal yang sama.
"Bagi kita semuanya sudah selesai meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," kata Prasetyo.
Baca: JK Peroleh Benevolence Award, Berjasa Dalam Penyelesaian Konflik dan Perdamaian
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.
Adapun hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Seusai vonis, Buni Yani mengaku kecewa dengan hasil keputusan sidang dan menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.