Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Langkah Hukum Buni Yani, Jaksa Agung Siapkan Upaya Banding

Prasetyo membuka peluang untuk mengajukan upaya banding, jika Buni Yani melakukan langkah yang serupa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunggu Langkah Hukum Buni Yani, Jaksa Agung Siapkan Upaya Banding
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani (kanan) berbincang dengan Amien Rais saat jeda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh Buni Yani setelah sidang putusan kasus ujaran kebencian.

Prasetyo membuka peluang untuk mengajukan upaya banding, jika Buni Yani melakukan langkah yang serupa.

"Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding, JPU-nya pun mengupayakan banding juga," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).




Alasan Prasetyo agar ketika pihak Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya dapat mengajukan hal yang sama.

"Bagi kita semuanya sudah selesai meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," kata  Prasetyo.

Baca: JK Peroleh Benevolence Award, Berjasa Dalam Penyelesaian Konflik dan Perdamaian

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Buni Yani memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BERITA TERKAIT

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Adapun hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Seusai vonis, Buni Yani mengaku kecewa dengan hasil keputusan sidang dan menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas