Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Seputar Novanto, 'Hilang' Saat KPK Datang Sampai Sayembara Bernilai Rp10 Juta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR RI, Setya Novanto kemarin malam, Rabu (15/11/2017).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in 6 Fakta Seputar Novanto, 'Hilang' Saat KPK Datang Sampai Sayembara Bernilai Rp10 Juta
capture video
Ini Pidato Setya Novanto di DPR Sebelum Malamnya Diburu KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR RI, Setya Novanto kemarin malam, Rabu (15/11/2017).

Selama lima jam, usaha penangkapan Ketua Umum Golkar tersebut sia-sia karena penyidik KPK tak menemukan Setya Novanto di kediamannya.

Drama penangkapan yang awalnya dikira sebagai penjemputan paksa itu dijaga ketat oleh puluhan polisi.

KPK hanya membawa 3 tas jinjing dan 2 koper saat tinggalkan rumah Setya Novanto pukul 02.45 WIB, Kamis (16/11/2017).

Baca: Formappi: Tindakan Novanto Bersembunyi dari KPK Memalukan dan Rusak Martabat DPR

Baca: BREAKING NEWS: Malam Ini, Penyidik KPK Datangi Rumah Pribadi Setya Novanto

Hingga kini keberadaan Setya Novanto belum diketahui.

Berita Rekomendasi

KPK pun belum menetapkan Setya Novanto sebagai buronan dan belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut Fakta soal penangkapan Setya Novanto yang dirangkum TribunnewsBogor.com.

1.  5 Jam Tanpa Hasil

Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2017).

Dikutip dari Kompas.com, salah satu alasan dia mangkir adalah sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Novanto juga memilih berada di gedung DPR mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas