Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat

Sidang vonis untuk Buni Yani dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Editor: Ravianto
zoom-in Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani telah selesai setelah majelis hakim mengeluarkan vonis.

Sidang vonis untuk Buni Yani dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Sidang disaksikan oleh banyak orang hingga ruangannya penuh, selain itu banyak hal yang terjadi di balik sidang tersebut.

Setidaknya ada 12 fakta yang dirangkum Tribun Jabar dari hasil peliputan mengenai sidang vonis Buni Yani.

Berikut rangkuman 12 fakta yang terjadi selama sidang vonis Buni Yani.

1. Vonis tanpa perintah penahanan

Berita Rekomendasi

Hakim Ketua, M Sapto membacakan vonis yang diterima Buni Yani.

Setelah dinyatakan bersalah, Buni Yani divonis penjara 1,5 tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Meski begitu, tidak ada perintah penahanan untuk terdakwa Buni Yani.

2. Pasal yang dikenakan

Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tetapi, pada akhirnya Buni Yani dituntut menggunakan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Sidang memakan waktu enam bulan

Sidang kasus Buni Yani memakan waktu relatif lama.

Sidang perdana kasus Buni Yani digelar Selasa (13/6/2017) dan berakhir pada Selasa (14/11/2017).

Sekira enam bulan Pengadilan Negeri Bandung menangani persidangan ini.

Sebagian besar waktu persidangan digunakan untuk pemeriksaan keterangan saksi dan ahli.

4. Dihadiri sejumlah public figure

Persidangan ini dihadiri sejumlah public figure, mulai dari politisi, selebriti, hingga ustazah.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, politisi yang terlihat hadir pada sidang vonis Buni Yani adalah Mantan Ketua MPR, Amien Rais, Wakil Ketua DPD RI, Fahira Idris, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.

Dari dunia hiburan, figur yang hadir adalah komedian Kiwil.

Selain itu, hadir pula ustazah yang sering muncul di televisi, Neno Warisman.

5. Aksi demonstrasi

Hampir di setiap sidang, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Islam (API) hadir pada sidang Buni Yani.

Tetapi pada sidang vonis Buni Yani, massa yang hadir cukup besar, hingga penjagaan dari kepolisian cukup ketat.

Jalan Seram pun ditutup karena ada aksi demonstrasi ini.

Meski sempat diguyur hujan, massa aksi tidak meninggalkan lokasi sidang dan terus beraksi hingga sekira pukul 16.30 WIB.

6. Sidang diwarnai kata kasar yang keluar dari mulut pengunjung

Kata-kata kasar terdengar beberapa kali di ruang sidang setelah hakim ketua, M Sapto membacakan vonis untuk Buni Yani.

Wartawan Tribun Jabar sempat merekam beberapa kata kasar yang diucapkan pengunjung sidang.

“A*****, lu orang!”

“Hey, dimana pertanggungjawaban lo? Go****!”

Selain itu, terdengar pula beberapa ungkapan kekecewaan dari pengunjung sidang.

“Woy, malingnya sudah ditangkap woy!”

“Hakim dzalim!”

“Sudah tidak ada hukum kalau begitu di dunia ini!” seru pengunjung sidang.

7. Takbir Buni Yani

Buni Yani yang kecewa dengan putusan tersebut, langsung bangkit berdiri dan menyerukan takbir yang diikuti pengunjung sidang.

“Allahu akbar!” seru Buni Yani sambil mengepalkan tangan dan menghadap pengunjung sidang.

“Allahuakbar!” seru pengunjung sidang.

8. Beberapa orang berseragam ormas terlihat sibuk

Kelompok ormas yang datang ke sidang Buni Yani tampak sibuk saat persidangan Buni Yani.

Seusai sidang, beberapa wartawan kesulitan untuk mendekati dan mewawancarai Buni Yani serta penasihat hukumnya.

Akhirnya beberapa wartawan harus berdesakan dan bersenggolan dengan beberapa anggota berseragam ormas dan wartawan lainnya.

Sementara beberapa wartawan tidak dapat mendekat karena situasi terlalu ramai di sekitar Buni Yani.

Beberapa orang berseragam ormas itu mengawal Buni Yani untuk keluar dari ruang sidang.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, di mana wartawan lebih leluasa mewawancarai Buni Yani dan penasihat hukumnya.

9. Buni Yani dan penasihat hukum berorasi

Dalam aksi demonstrasi usai putusan majelis hakim, Buni Yani dan penasihat hukumnya juga ikut berorasi.

Dalam orasi tersebut, Buni Yani menyatakan kekecewaannya karena ia divonis 1,5 tahun.

Ia merasa tidak bersalah dan dalam orasi tersebut, Buni Yani berkata ia siap mati, karena ia merasa tidak bersalah.

Sedangkan penasihat hukumnya kecewa karena merasa keterangan ahli yang meringankan Buni Yani tidak didengarkan oleh majelis hakim.

10. Pengamanan super ketat

Berbeda dari sidang sebelumnya, sidang vonis Buni Yani dijaga ketat polisi.

Ketika akan memasuki gedung persidangan, metal detector dipersiapkan untuk memeriksa pengunjung sidang dan awak media.

Pengunjung pun tidak diperkenankan membawa tas.

11. Ruang sidang sangat penuh

Ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung sidang, petugas kepolisian, dan awak media yang meliput jalannya persidangan.

Terlihat seluruh kursi terisi penuh oleh pengunjung sidang.

Beberapa pengunjung sidang dan wartawan yang tidak mendapat tempat duduk terpaksa berdiri atau duduk lesehan di atas lantai.

12. Barang bukti

Beberapa barang milik Buni Yani dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Di antaranya adalah sebuah smartphone dan simcard milik Buni Yani.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas