Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla: Setya Novanto Harus Taat Hukum, Kalau Lari Bagaimana Dia Bisa Dipercaya?

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jusuf Kalla: Setya Novanto Harus Taat Hukum, Kalau Lari Bagaimana Dia Bisa Dipercaya?
youtube
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal "menghilangnya" Ketua DPR RI Setya Novanto ketika penyidik KPK menyambangi kediamannya pada Rabu (15/11/2017) malam.

Menurut Kalla, tak pantas tindakan seperti itu dilakukan oleh seorang pimpinan tertinggi dari lembaga wakil rakyat tersebut.

"Jangan seperti ini, ini kan tindakan yang menjadi tanda tanya untuk semua masyarakat, bagaimana kewibawaan seorang pemimpin begitu," kata Kalla di JI-EXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Seharusnya, kata Kalla, Novanto bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Meski statusnya baru tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Tentu harus tetap (taat) kepada jalur hukum bahwa kalau dibutuhkan, ya harus siap. Kalau apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan," kata Kalla.

Baca: Generasi Muda Partai Golkar Duga Setya Novanto Berada di Luar Negeri

Kalla menegaskan, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Novanto harusnya taat kepada hukum agar dirinya dan partainya dipercaya oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kepemimpinan harus taat kepada hukum dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Kalau lari-lari begini bagaimana dia bisa dipercaya kan," kata Kalla.

KPK kembali menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Baca: Hari Ini MKD Gelar Rapat Bahas Status Setya Novanto, Dinonaktifkan dari Ketua DPR?

Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya adalah KPK harus mengantongi surat persetujuan dari Presiden RI.

Ia juga mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang sedianya dilaksanakan pada Rabu kemarin.

KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto. Petugas KPK pada Rabu malam, kemudian mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, petugas KPK tidak menemukan Novanto. Meski demikian, petugas KPK membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.

Penulis: Moh. Nadlir
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  JK: Novanto Harus Taat Hukum, Kalau Lari Bagaimana Dia Bisa Dipercaya?

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas