Komisaris PT Adhiguna Keruktama Didakwa Suap Dirjen Perhubungan Laut Rp 2,3 Miliar
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.
"Memberi sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan RP 2.300.000.000," Kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Moh Helmi Syarif saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/11/2017).
Uang itu juga untuk karena Antonius telah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang proyek pengerukannya dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.
Baca: Prabowo Subianto: Indonesia Tak Memiliki Kekayaan Nasional
Uang tersebut diberikan secara bertahap dan ditempatkan pada tabungan Mandiri 12100 KCP Pekalongan Alun Alun 13907 nomor rekening 1390017128988 berikut PIN dan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit.
Pada dakwaan pertama diancam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Sementara pada dakwaan kedua, Adi Putra didakwa memberi hadiah atau janji yaitu memberi sesuatu berupa uang Rp 2.300.000.000 kepada Antonius Tonny Budiono selaku direktur jenderal perhubungan laun mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
Adi Putra diancam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.