Zulkifli Hasan Nasehati Novanto Supaya Ikuti Proses Hukum yang Berlaku
Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan berharap supaya Ketua DPR RI Setya Novanto menghadapi proses hukum atas penetapan tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektonik.
Pasalnya, sampai saat ini, KPK masih berupaya mencari Setnov.
Upaya penjemputan paksa yang dilakukan KPK juga tidak berhasil karena Novanto tak berada di rumahnya, Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.
"Sebagai sesama pimpinan lembaga, nasihat dari seorang teman, saya berharap Pak Novanto sebagaimana yang pernah disampaikan ikuti proses hukum dan ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zulkifli kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Baca: Generasi Muda Partai Golkar Duga Setya Novanto Berada di Luar Negeri
Ketua Umum PAN ini menegaskan bahwa setiap Warga negara wajib mematuhi proses hukum.
Apalagi posisi Novanto sebagai pimpinan lembaga negara.
"Saya tekankan sekali lagi sebagai warga negara apalagi sebagai pejabat negara, Pak Novanto juga pernah mengatakan itu, ikuti dan patuhi proses hukum," katanya.
Baca: Hari Ini MKD Gelar Rapat Bahas Status Setya Novanto, Dinonaktifkan dari Ketua DPR?
Sampai pagi ini keberadaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tak diketahui di mana.
Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak kemarin malam.
Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.
Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.