Bareskrim Polri Buru Warga Malaysia, Pelaku Utama Penipuan MLM Pulsa
Tersangka yang menjadi objek buruan pihak kepolisian adalah seorang warga negara Malaysia berinisial LKC.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah bekerjasama dengan interpol dan pihak polisi Diraja Malaysia untuk memburu satu tersangka kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI).
Tersangka yang menjadi objek buruan pihak kepolisian adalah seorang warga negara Malaysia berinisial LKC.
"Kita menduga tersangka Mr. LKC ini sebagai pelaku utama. Kami telah kerjasama dengan polisi sana (Malaysia),
sudah dengan interpol," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, kepada wartawan di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).
Agung mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan penyidik, LKC sudah berada di Malaysia.
"Kalau kita cek fisik masih di Indonesia tapi sebenarnya sudah di Malaysia," jelas Agung.
Baca: Waspadai Penipuan Pulsa Bermodus Foto Cewek Bugil
Sebelumnya penyidik Dirtipideksus telah menangkap dua orang tersangka yang tergabung dalam Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI).
Kedua pelaku tersebut adalah Direktur Utama PT MGI, DH, serta ES yang menjabat sebagai direktur.
Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa ponsel dan listrik dengan skema MLM.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 Milyar.
Terhadap kedua tersangka diduga melanggar pasal 105 Juncto Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.