Dokter KPK Cek Kesehatan Setya Novanto, Mulai Syaraf Hingga Jantung Diperiksa, Apa Hasilnya?
Tim penyidik KPK berhasil berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, tempat Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, tempat Setya Novanto dirawat.
Jumat (17/11/2017), Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik sudah melakukan dialog dengan dokter yang menangani Ketua DPR RI yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak menyerahkan diri ke KPK.
"Tim sudah dapat menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani SN pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menuturkan, dokter KPK dalam kunjungannya melakukan pemeriksaan keseluruhan terhadap Setya Novanto, khususnya pada bagian syaraf dan jantung.
"Proses pengecekan bersama beberapa dokter sudah dilakukan, yaitu dokter jaga yang menangani di awal, dokter syaraf dan dari jantung," terang Febri.
Sayangnya, Febri belum mau membeberkan rinci soal kondisi Setya Novanto setelah mengalami kecelakaan.
Dia hanya mengatakan sampai dengan saat ini tim di lapangan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Pagi ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak RS sudah dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik," singkat Febri.
Diketahui, saat hendak menuju ke KPK untuk menyerahkan diri, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017) malam.
Baca: KPK Dalami Kasus Kecelakaan Setya Novanto
Akibat kecelakaan itu, Setya Novanto dibawa oleh ajudannya ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mendapat perawatan.
Sementara itu, KPK telah melakukan beragam cara sesuai dengan kewenangannya di Undang-Undang demi bisa memeriksa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam panggilan sebagai saksi maupun tersangka, Setya Novanto kerap tidak kooperatif.
Sampai akhirnya diterbitkan surat perintah penangkapan dan dilakukan upaya jemput paksa.
Hingga kini Setya Novanto belum berhasil diseret ke markas KPK. Terhitung sejak Rabu (15/11/2017) Setya Novanto telah ditetapkan menjadi buron penyidik KPK.
Bahkan, KPK menetapkan Novanto sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan meminta Polri turut mencari dan menangkap Setya Novanto.