Metro TV Jelaskan Kronologi Penayangan Wawancara Setya Novanto
Metro TV angkat bicara mengenai banyaknya pemberitaan atau informasi yang beredar tentang penayangan wawancara eksklusif Setya Novanto.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metro TV angkat bicara mengenai banyaknya pemberitaan atau informasi yang beredar tentang penayangan wawancara eksklusif Setya Novanto.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, stasiun televisi swasta Metro TV menyampaikan hal-hal berikut:
1. Pada hari Kamis, 16 November 2017, News Gathering/peliputan Metro TV mengeluarkan
penugasan kepada beberapa tim reporter/kontributor untuk menemukan dan berupaya keras untuk
mendapatkan wawancara/peliputan eksklusif bersama Ketua DPR Setya Novanto yang tidak
diketahui keberadaannya sejak ada upaya Penahanan oleh KPK pada hari Rabu, 15 November 2017
atau membawanya ke Studio Metro TV untuk sebuah wawancara eksklusif.
Baca: Presiden Jokowi: Saya Minta Pak Setya Novanto Ikuti Proses Hukum
2. Setelah melalui berbagai upaya untuk mencari tahu keberadaan Setya Novanto, pada Kamis,
tanggal 16 November 2017 sore, Hilman Mattauch yang berstatus sebagai kontributor Metro TV,
melapor kepada Kordinator Liputan bahwa ia telah menghubungi Setya Novanto dan
menyampaikan bahwa Setya Novanto merencanakan untuk memenuhi panggilan KPK pada malam
harinya.
3. Selanjutnya, setelah melalui upaya negosiasi Hilman mendapatkan wawancara eksklusif bersama
Setya Novanto melalui sambungan telpon yang ditayangkan pada program Primetime News Metro
TV.
Baca: Dua Pengunjung yang Cekoki Anggur Merah ke Hewan di Taman Safari Bakal Dipanggil Polisi
“Hingga kini, kami masih menelusuri apakah Kontributor Metro TV Hilman Mattauch dalam menjalankan
tugas jurnalistik terkait wawancara eksklusif Setya Novanto pada Kamis, tanggal 16 November 2017
melanggar kode etik jurnalistik dan code of conduct Metro TV," kata Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun melalui pesan singkat, Jumat (17/11/2017).
"Metro TV tidak mentolerir dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait dengan tindakan saudara Hilman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai Kontributor Metro TV," tambah Don Bosco.