Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghuni Tak Tahu Setya Novanto 'Sembunyi' di Apartemen Kedoya Elok

Apartemen Kedoya Elok, mulai disebut karena diduga dimiliki oleh Kontributor Metro TV bernama Hilman Mattauch yang dibelikan oleh Setya Novanto.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penghuni Tak Tahu Setya Novanto 'Sembunyi' di Apartemen Kedoya Elok
wartakota/Nur Ichsan (SAN)
BISNIS PROPERTI - inilah Apartemen Kedoya Elok, dikawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1711). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Baca: Ada Pecahan Batu dari Trotoar yang Ditabrak Mobil Novanto, Kulit Pohon Tergores

Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun mengatakan pihaknya akan menelusuri kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Hilman saat wawancara eksklusif pada Kamis (16/11/2017).

Aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik pada Kamis  malam(16/11). Warta Kota/henry lopulalan
Aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik pada Kamis malam(16/11). Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Metro TV, lanjut Don Bosco, tidak akan mentolerir apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik apabila terjadi," kata dia memberikan keterangan.

Sementara itu, Polisi menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil, hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka.

Baca: 14 Parpol Calon Peserta Pemilu Kurang Syarat Administrasi

Berita Rekomendasi

"Iya (tersangka), namanya ditilang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kata Argo, Hilman tidak ditahan.

"Tidak ditahan," ujar Argo.

Polisi masih mengumpulkan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, pecahan kaca, goresan di pohon dan tiang listrik.

Penyidik belum dapat menyimpulkan, peristiwa tersebut murni kecelakaan.

Argo mengatakan, Toyota Fortuner tersebut merupakan milik Hilman yang dibeli satu tahun lalu.

Namun STNK tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, Aminudin. (tribunnews/rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas