Gamawan Disebut Terima 4,5 Juta Dolar AS Setelah Ancam Batalkan Penetapan Pemenang Lelang e-KTP
"Diserahkan. Kalau nggak waktu itu penetapan pemenang nggak terealisasi,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang hasil korupsi pengadaan e-KTP atau KTP eletronik tahun anggaran 2011-2012.
Gamawan Fauzi menerima total 4,5 juta Dolar Amerika Serikat karena mengancam tidak akan menetapkan pemenang tender proyek e-KTP yang pada akirnya dimenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Baca: Pergantian Ketua DPR Lebih Mudah Jika Setya Novanto Mengundurkan Diri
"Diserahkan. Kalau nggak waktu itu penetapan pemenang nggak terealisasi," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamamad Nazaruddin, saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2018).
Nazaruddin mengatakan dia mengetahui mengenai pemberian uang ke Gamawan dari cerita Andi Agustinus saat bertemu di DPR RI.
Baca: KPK Bisa Periksa Hilman Wartawan Metro TV Jika Terindikasi Fasilitasi Setya Novanto Melarikan Diri
Kata Andi saat itu, Gamawan mengancam akan membatalkan pemenang lelang jika realisasi penyerahan uang tidak dilakukan.
Penyerahan uang itu terealisasi tahap pertama 2 juta Dolar AS sekitar Februari atau awal Maret 2011.
Selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan 2,5 juta Dolar Amerika Serikat.
Baca: Sandiaga Rencanakan Penataan Tanah Abang Jadi Grand Bazar Untuk Tarik 500 Ribu Pengunjung
Uang itu diserahkan kepada adiknya Gamawan yang bernama Azmin Aulia yang diseahkan di Tebet, Jakarta Selatan.
"Azmin Aulia adiknya mendagri," kata dia.