Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 2,7 Miliar
Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tengggara (nonaktif) Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, menerima hadiah Rp 2.781.000.000.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp 1.593.604.454.137.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137 atau setidak-tidaknya Rp 1.596.385.454.137.
Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca: Koordinasi KPK, Polisi Bakal Minta Keterangan Setnov
Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal itu memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.