Penuhi Panggilan Penyidik, Istri Setya Novanto Hanya Lempar Senyuman
Tiba di gedung KPK, Deisti yang menggunakan baju batik cokelat sama sekali tidak berkomentar apapun pada awak media perihal pemeriksaanya kali ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
![Penuhi Panggilan Penyidik, Istri Setya Novanto Hanya Lempar Senyuman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/deisti-astriani_20171120_102948.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN), Deisti Astriani Tagor hari ini, Senin (19/11/2017) hadir memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan kali ini, Deisti akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk suaminya sendiri, Setya Novanto yang terjerat di kasus mega korupsi tersebut.
Tiba di gedung KPK, Deisti yang menggunakan baju batik cokelat sama sekali tidak berkomentar apapun pada awak media perihal pemeriksaanya kali ini.
Pertanyaan awak media soal materi pemeriksaan hingga penahanan sang suami hanya dibalas dengan senyuman oleh perempuan berkerudung tersebut.
Baca: KPK Tanggapi Setnov Keluar RSCM Lewat Pintu Belakan Saat Digelar Jumpa Pers
Baca: Diperiksa Polres Bogor, 2 Pemberi Anggur Merah ke Hewan Taman Safari Dicecar 20 Pertanyaan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah membenarkan panggilan dan menyatakan Deisti akan memenuhi panggilan.
"Pasti datang dong, kan enggak sakit, enggak apa. Kalau dia sakit, ya nggak datang," singkat Fredrich di RSCM, Minggu (18/11/2017).
Diketahui, Deisti sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Namun saat panggilan kala itu, Deisti tidak bisa hadir karena alasan sakit dan butuh waktu untuk istirahat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan ketidakhadiran Deisti dibarengi Surat Keterangan Sakit dari Aditya Medical Centre.
"Surat tersebut berisi keterangan kalau yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017," ungkap Febri.
Febri menerangkan, Surat sakit ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Dalam pemeriksaan itu, Deisti seharusnya diperiksa sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.