Politikus PDI-P Khawatir Holding Mengurangi Pengawasan DPR
Pembentukan holding BUMN pertambangan belum mendapat restu sepenuhnya dari masyarakat.Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai kebijakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan holding BUMN pertambangan belum mendapat restu sepenuhnya dari masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut berpotensi melemahkan pengawasan DPR.
"Soal holding yang menggunakan dasar PP 72 Tahun 2016 tetap dikritisi oleh teman-teman komisi VI. Kami sebagai fraksi terus mencermati karena ada potensi pengawasan DPR bisa ternihilisasi (dihilangkan)," kata Hendrawan di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: Ilija Spasojevic Lemah Saat Bermain Biliar kata Evan Dimas
Hendrawan pun mempertanyakan konsistensi UU No 19 Tahun 2003 tentang pembentukan BUMN yang harus mendapat pengawasan dari DPR. Kendati demikian Hendrawan sadar BUMN harus bisa beradaptasi cepat di tengah persaingan global.
"Persaingan luar biasa saat ini membutukan fleksibilitas yang sangat tinggi," ungkap politisi PDI-P.
Akan tetapi Hendrawan mengingatkan jangan sampai fleksibilitas BUMN mengurangi kapasitas Parlemen dalam melakukan pengawasan. Pasalnya BUMN dinilai Hendrawan sebagai instrumen penting yang harus dimiliki pemerintah.
Baca: Tiga Penambang Batu di Kebumen Tertimpa Material Tambang, Seorang Tewas dan Dua Luka-luka
"Kehadiran negara di tengah-tengah rakyat dapat dirasakan apabila BUMN berkiprah dengan benar," pungkasnya.
Hendrawan sendiri tidak menutup kemungkinan akan terjadinya penguasaan asing terhadap BUMN yang statusnya dijadikan anak usaha, seperti Antam, Bukit Asam dan Timah.
"Itu konsekuensi dari holdingisasi. Ya paling tdak kita sadar, dan karena sadar akan itu makanya kita antisipasi dengan baik," jelas dia.