Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Upayakan Bantuan Hukum untuk Setya Novanto

Partai Golkar masih melakukan upaya hukum dan politik terhadap Setya Novanto meski kini ketua umum Golar telah resmi menjadi tahanan KPK.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Golkar Upayakan Bantuan Hukum untuk Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono (tengah) didampingi Sekretaris Ganjar Razuni (kedua kiri), Anggota Watty Amir (kedua kanan) dan Farida Syamsi (kanan) berbincang di sela-sela rapat dewan pakar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (20/11/2017). Rapat tersebut membahas kelanjutan kepemimpinan dan penetapan pelaksana tugas paska penahanan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar masih melakukan upaya hukum dan politik terhadap Setya Novanto meski kini tersangka korupsi kasus proyek e-KTP sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu telah resmi menjadi tahanan KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan bahwa Golkar telah mengupayakan bantuan hukum terhadap Novanto.

"Saya kira sudah, protap (prosedur tetap) Partai Golkar itu ada Ketua Bidang Hukum dan HAM. Setelah itu ada pengacara, ada penasihat hukum," kata Idrus.

Idrus juga menyatakan kini pihaknya menyerahkan persoalan hukum yang menjerat Novanto kepada pengacara.

"Jadi saya rasa biarlah penasehat hukum yang senantiasa mengawal, mendampingi dan memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pak Novanto dalam rangka menghadapi proses-proses hukumnya," lanjut Idrus.

Baca: Nazaruddin Siap Bantu KPK Ungkap Semua Penerima Uang Korupsi

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono juga meminta pihak KPK untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih khususnya dalam kasus e-KTP.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Agung usai rapat Dewan Pakar Partai Golkar dalam menyikapi perkembangan politik dan dinamika Partai Golkar pasca penahanan Ketua Umum Partai Golkar.

"Dengan ini Dewan Pakar menyatakan, meminta kepada KPK agar bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum kasus e-KTP kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam hal tersebut secara menyeluruh dengan tidak hanya terfokus kepada kader-kader Partai Golkar saja," ungkap Agung.

Agung mengingatkan KPK untuk bertindak dengan hati-hati, karena selama ini pihaknya merasa bahwa dalam penanganan kasus e-KTP selama ini KPK telah seringkali memperkarakan kader Partai Golkar meskipun dari daftar penerima uang korupsi tersebut terdiri dari banyak kalangan.

"Ya yang saya dengar teman-teman kami aja, padahal berdasarkan daftarnya yang menerima macem-macem. Ya saya kira supaya bertindak hati-hati aja. Itu saja, simpel saja sih. Kami punya mata, punya hati. Masalahnya bolak balik, kader Partai Golkar," ungkap Agung.

Baca: Hari Ini Golkar Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Setya Novanto

Selain upaya hukum, Partai Golkar juga melakukan upaya politik untuk menunjuk Ketua Umum yang sifatnya sementara mengingat status Novanto yang telah resmi menjadi tahanan KPK pada Jumat (17/11/2017).

Menurut Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I, Nusron Wahid salah satu agenda dari rapat pleno DPP Golkar pada Selasa (21/11/2017) adalah penunjukan Ketua Umum sementara Partai Golkar.

"Ini akan ditentukan besok. Sekali lagi ini politik. Bukan lagi masalah debat hukum," tegas Nusron.

Disamping itu, Nusron juga menginginkan bahwa status Novanto dalam Golkar harus dinyatakan berhalangan tetap dengan kata lain diberhentikan.

Hal itu karena bagi Nusron tidak mungkin Novanto dapat menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dari balik penjara KPK.

"Jadi langkahnya itu dulu, menyatakan bahwa Ketua Umum berhalangan tetap. Karena dinyatakan berhalangan tetap maka dinyatakan berhenti. Karena tidak mungkin bisa memimpin Partai Golkar dari penjara KPK," kata Nusron. (rio/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas