Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.
"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Hakim Iim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Baca: Terungkap, Sebelum Naik Trotoar Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju Dengan Kecepatan 50 Km/ Jam
Dalam pertimbangannya, Hakim Iim berpendapat semua proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini sebagai termohon sesuai dengan proses hukum.
Misalnya terkait penyitaan.
Menurut Iim, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana.
Baca: PKB Dorong Internal DPR Ambil Langkah Sikapi Penahanan Setya Novanto
Apalagi, kata hakim, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan.
Begitu juga terkait penyitaan STNK Mobil Toyota Alphard yang tenyata berdasarkan alat bukti berasal dari PT Duta Perkasa Unggul.
Pemberian itu patut diduga terkait proyek Pemerintah Kota Batu.
Baca: Meletus, Gunung Agung Masih Terus Semburkan Asap Pekat Capai Ketinggian 700 Meter
"Penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat jadi barang bukti. Maka penyitaan termohon sah. Oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," kata hakim.
Eddy Rumpoko adalah tersangka yang terjarin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Rumpoko kemudian mengajukan gugan praperadilan dan di dalamnya terdapat sembilan permohonan.
Permohonan tersebut antara lain menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon membawa paksa Pemohon melanggar prosedur ketentuan yang berlaku dalam KUHAP dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian menyatakan penangkapan yang telah dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-91/01/09/2017, tanggal 17 September 2017 yang menetapkan Edyy Rumpoko sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dalam tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun Eddy Rumpoko ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.