Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan

Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Hakim tunggal R Iim Nurohim membacakan putusan praperadilan pemohon Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.

"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Hakim Iim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Baca: Terungkap, Sebelum Naik Trotoar Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju Dengan Kecepatan 50 Km/ Jam

Dalam pertimbangannya, Hakim Iim berpendapat semua proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini sebagai termohon sesuai dengan proses hukum.

Misalnya terkait penyitaan.

Menurut Iim, penyitaan dapat dilakukan terhadap benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: PKB Dorong Internal DPR Ambil Langkah Sikapi Penahanan Setya Novanto

Apalagi, kata hakim, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan.

Begitu juga terkait penyitaan STNK Mobil Toyota Alphard yang tenyata berdasarkan alat bukti berasal dari PT Duta Perkasa Unggul.

Pemberian itu patut diduga terkait proyek Pemerintah Kota Batu.

Baca: Meletus, Gunung Agung Masih Terus Semburkan Asap Pekat Capai Ketinggian 700 Meter

"Penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat jadi barang bukti. Maka penyitaan termohon sah. Oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," kata hakim.

Eddy Rumpoko adalah tersangka yang terjarin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Rumpoko kemudian mengajukan gugan praperadilan dan di dalamnya terdapat sembilan permohonan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas