Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono Diperpanjang Hingga 21 Desember

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono

Editor: Sanusi
zoom-in Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono Diperpanjang Hingga 21 Desember
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (3/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November hingga 21 Desember 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Selain memperpanjang masa penahanan, hari ini KPK juga memeriksa Tonny untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Hubla di Kementerian Perhubungan.

Baca: Kuasa Hukum: Setya Novanto Masih Sangat Lemah dan Linglung

"Selain perpanjangan masa penahanan, yang bersangkutan juga diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri.

"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap tersangka ATB, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub RI," kata dia.

Tonny ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.

Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.

Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas