Menang di Praperadilan, KPK: Penangkapan Walikota Batu Eddy Rumpoko Benar Secara Hukum
Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi mengatakan penangkapan terhadap Eddy tidak menyalahi hukum acara pidana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap Walikota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko telah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana putuan praperadilan yang menolak gugatan Eddy.
Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi mengatakan penangkapan terhadap Eddy tidak menyalahi hukum acara pidana.
Putusan permohonan tersebut diputuskan hakim tunggal Lenny Wati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/11/2017).
Baca: Terbentuknya TGUPP Berawal Dari Pemerintahan Jokowi Saat Mempin Jakarta
"Kami menghormati dan menghargai putusan hakim tunggal praperadilan bahwa pada prinsipnya menolak permohonan pemohon meskipun di dalam putusan beliau menyampaikan menolak eksepsi. Tapi intinya apa yang dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan tangan terhadap walikota itu sudah dibenarkan secara hukum," kata Setyadi usai persidangan.
Putusan itu juga menandakan bahwa penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka telah sesuai yakni berdasarkan minimal dua alat permulaan yang cukup.
Baca: Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Airlangga Diprediksi Jadi Calon Kuat Pengganti Setya Novanto
Bahkan, kata Setyadi, Hakim Lenny dalam putusannya mengatakan bahwa sebelum dilakukan penangkapan tangan meskipun tidak ada surat perintah penangkapan sudah didahului dengan penyelidikan yaitu seminggu bahkan beberapa hari oleh tim penyelidik dan tim lapangan.
"Ada pula bukti rekaman, uang pada saat sedang dilaksanakan tindak pidana pemberian uang atau gratifikasi itu. Ada keterangan dari saksi fakta dari tim penyelidik atau rekan kami di lapangan," kata dia.
Baca: Lawan KPK, Walikota Batu Eddy Rumpoko Kalah di Praperadilan
Rekaman yang dimaksud adalah komunikasi untuk bertemu antara Eddy Rumpoko dengan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap (turut jadi tersangka).
"Dalam rekaman disebutkan bahwa antara Pemohon dengan tersangka lain Filipus Djap sudah ada komunikasi dan pertemuan ada janji sebelum mendatangi rumah dinas walikota Batu itu," kata Setyadi.
Pada perkara ini, Eddy Rumpoko ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Baca: Begini Sikap KPK Tanggapi Soal Tidurnya Setya Novanto Saat Diperiksa Penyidik
Eddy Rumpoko menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Saat OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy.
Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan.