Nazaruddin Siap Bantu KPK Ungkap Semua Penerima Uang Korupsi
Menurut Nazaruddin, yang paling penting saat ini adalah dukungan untuk KPK agar bisa menyelesaikan kasus korupsi e-KTP secara baik dan tuntas.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat kini meralat keterangannya terkait Ketua DPR RI Setya Novanto.
Jika dulu Nazaruddin mengatakan Novanto kebal hukum karena penegak hukum tidak berani, Nazaruddin kini justru optimis menyusul penetapan dan penahanan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP atau KTP elektronik.
"Sudah percayakan semua pada KPK. Yakinlah sama KPK, tuntas sama KPK," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurut Nazaruddin, yang paling penting saat ini adalah dukungan untuk KPK agar bisa menyelesaikan kasus korupsi e-KTP secara baik dan tuntas.
Penuntasan kasus itu, kata Nazaruddin juga untuk mengungkap semua penerima uang korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Yang penting kita dukung KPK supaya KPK bisa menyelesaikan semua. Baik kasus e-KTP, kasus Permai Group, siapa yang nerima, semuanya siapa yang terlibat bisa dituntaskan KPK dengan baik," kata dia.
Baca: Hari Ini Golkar Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Setya Novanto
Terkait kasus tersebut, Nazaruddin mengatakan telah mengungkapkan apa yang dia ketahui, dia dengar dan dia rasakan kepada penyidik KPK.
"Saya siap untuk bantu KPK dalam semua kasus yang saya tahu dan saya tidak mau tambah-tambahin, tidak mau kurang-kurangin. Semuanya sudah saya ceritakan sama KPK," kata bekas bendahara fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut Setya Novanto sebagai sinterklas dan kebal hukum.
"Setya Novanto ini, saya yakin, (penegak hukum) tidak akan berani. Tidak akan berani. Orang ini Sinterklas, kebal hukum. Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya," kata Nazaruddin dalam rekaman video sebelumnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berharap, KPK jangan sampai kecolongan seusai melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut dia, bukan tidak mungkin adanya perlawanan balik dari Novanto melalui orang-orang di sekelilingnya.
Baca: Pengacara Bluk Black Sea Laporkan PT PPP ke Bareskrim Polri
"KPK harus mulai mengantisipasi potensi corruptor fights back yang potensial dilakukan SN dengan seluruh kekuatan jaringannya, khususnya dalam konteks hukum," ujar Bambang.
Kemarin, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Nazaruddin kembali mengungkapkan pihak-pihak yang ia ketahuinya terlibat dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.
Di persidangan, majelis hakim mengonfirmasi salah satu keterangan yang pernah Nazaruddin sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterangan itu terkait penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Di dalam BAP, Anda katakan, 'Saya diberi tahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, 2 juta dollar AS dan 2,5 juta dollar AS.' Apa benar?" kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Nazaruddin mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Ia mendapat informasi itu dari Andi Narogong.
Menurut Nazaruddin, uang diserahkan sebelum Mendagri menandatangani penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.
"Itu sudah diserahkan. Kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi. Penetapan pemenang ada di Menteri," kata Nazaruddin.
Baca: Lima Perwira TNI yang Terlibat Pembebasan Warga Sipil Tolak Kenaikan Pangkat
Nazaruddin juga yakin keterlibatan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus ini.
Nazaruddin mengaku menerima uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Nazaruddin bahkan mengaku melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.
"Semua yang saya sampaikan itu benar, Yang Mulia," ujar Nazaruddin.
Dalam persidangan, anggota majelis hakim mengonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin.
Dalam keterangannya, Nazaruddin menceritakan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar sebesar 500.000 dollar AS.
Awalnya, Nazaruddin dan Andi Narogong berkumpul di ruang kerja anggota DPR Mustoko Weni.
Mustoko merupakan anggota Badan Anggaran yang ada di Komisi II DPR saat itu.
Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mendengar langsung bahwa Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon.
Mustoko menawarkan, apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya. Namun Ganjar menjawab bahwa ia sendiri akan datang ke ruang kerja Mustoko.
Tak lama kemudian, menurut Nazar dalam BAP, Ganjar tiba di ruang kerja Mustoko Weni, lalu menerima uang 500.000 dollar AS.
"Lalu Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazaruddin), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata hakim Anwar saat membaca BAP Nazaruddin.
Meski Nazaruddin membenarkan seluruh kronologi penyerahan uang tersebut, anggota majelis hakim menanyakan mengenai bantahan yang disampaikan Ganjar saat bersaksi.
"Pak Ganjar di sini mati-matian enggak ngaku, bahkan dia dikasih lalu dikembalikan. Itu bagaimana?" kata hakim Anwar.
Menurut Nazaruddin, saat itu Ganjar menolak karena hanya diberi 100.000 dollar AS. Menurut Nazaruddin, Ganjar hanya mau menerima apabila diberikan 500.000 dollar AS.
Ganjar sendiri telah membantah tudingan Nazaruddin.
Hal tersebut disampaikan Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 12 Oktober 2017.
Ganjar menanggapi pertanyaan majelis hakim apakah dia terkait dengan bagi-bagi uang proyek e-KTP.
"Terima uang maksudnya, tidak. Sama sekali (tidak), dan saya sudah pernah jelaskan di sidang waktu kesaksian (untuk) Pak Sugiharto dan Irman (mantan pejabat Kemendagri)," kata Ganjar.
Ganjar mengaku, baru mendengar soal adanya pembagian uang saat diperiksa dalam kasus ini.
"Saya baru tahu setelah saya diperiksa dan dikonfrontasi dengan salah satu anggota Dewan, ibu Miryam Yani di KPK. Saat itu baru saya ngerti bahwa ternyata ada berita bagi-bagi uang," ujar Ganjar. (tribun/eri/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.