Penyuap Wali Kota Cilegon Segera Diadili
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan hari ini, Senin (19/11/2017) ketiganya dilakukan pelimpahan tahap dua karena penyidik telah ...
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo akan segera disidang.
Ini menyusul penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart yang menjerat mereka sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan hari ini, Senin (19/11/2017) ketiganya dilakukan pelimpahan tahap dua karena penyidik telah menuntaskan berkas ketiga tersangka yang diduga menyuap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.
"Hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus ini ke tahap penuntutan," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya.
Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan.
Sambil menunggu persidangan, lanjut Febri, penahanan ketiga tersangka dipindahkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Rencananya persidangan akan digelar di PN Tipikor Serang. Sambil menunggu persidangan, ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK lokasi Guntur. Sebelumnya, dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Rutan Polres Jakarta Timur," terang Febri.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga orang yang akan menjalani persidangan, status tersangka juga disandang oleh Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi; Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; dan seorang bernama Hendry.
Diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.
PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.
Lebih lanjut, guna pengusutan lebih lanjut, penyidik KPK juga memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira dan Hendry.
Masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak Rabu (22/11/2017). Sehingga mereka akan ditahan hingga 21 Desember mendatang.
"Penyidik hari ini juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November hingga 21 Desember 2017 terhadap ketiga tersangka, yakni TIA (Tubagus Iman Ariyadi), ADP (Ahmad Dita Prawira) dan He (Hendry)," tambah Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.