Sekjen Kemendes PDTT Benarkan Bukti Foto WhatsApp Menteri Eko Bersama Auditor BPK RI
Anwar Sanusi yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa auditor BPK RI Rochmadi Saptogiri mengakui foto tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
![Sekjen Kemendes PDTT Benarkan Bukti Foto WhatsApp Menteri Eko Bersama Auditor BPK RI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/screen_20171122_171459.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo diketahui berfoto bersama dengan Choirul Anam sebagai ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK atas Laporan Hasil Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Foto keduanya ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum hasil dari salinan dari telepon seluler terdakwa Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dengan Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa auditor BPK RI Rochmadi Saptogiri mengakui foto tersebut.
"Saya memang diberikan foto Pak Menteri sedang bertemu Anam," kata Anwar Sanusi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/111/2017).
Baca: Bukti WhatsApp Ada Foto Menteri Desa dan Auditor BPK
Dalam tayangan 'screenshot' percakapan tersebut, Anwar Sanusi memberikan penilaian penampilan Menteri Eko yang menurutnya renya.
"Senyumnya renyah," kata Anwar Sanusi pada 19 Mei 2017.
Sugito kemudian membalas dan mengucap syukur mereka akhirnya mendapatkan opini laporan keuangan dari BPK RI wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Alhamdulilah. Perjuangan Pak Sekjen dan kita semua. WTP Pak Sekjen," kata Sugito dalam pesan tersebut.
Sebelumnya, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri bersama-sama Kepala Sub Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli didakwa menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dari Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 240 juta.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3.500.000.000 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktif dan pasif.