Bareskrim Dalami Bahasa Indonesia Versi Kupang yang Digunakan pada Pidato Viktor Laiskodat
Bahkan penyidik dari Bareskrim mencari tahu konteks bahasa yang digunakan oleh Viktor Laiskodat saat pidatonya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meminta keterangan sejumlah ahli bahasa dalam melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat.
Bahkan penyidik dari Bareskrim mencari tahu konteks bahasa yang digunakan oleh Viktor Laiskodat saat pidatonya.
"Kita minta keterangan ahli bahasa, bahasa Indonesia dengan versi kupang orang Kupang ya kita dalami, supaya kita gak keliru," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Selain ahli bahasa, penyidik juga telah meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi.
"Iya masih, masih dalam proses kita melengkapi dari keterangan-keterangan kan begitu. Kalau gak ada salah sudah ada 20 orang dimintai keterangan," ungkap Ari.
Baca: Kabareskrim Tegaskan Kasus Viktor Laiskodat Jalan Terus
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Laiskodat.
Menurutnya, pidato yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR melaksanakan reses.
"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Seperti diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat, ke Bareskrim.
Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.
Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.