Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Sudah Jadi Tahanan KPK, Setya Novanto Tegaskan Masih Menjabat Ketua DPR

Hal tersebut disampaikan Novanto menjawab pertanyaan awak media, saat ditanya apakah dia masih menjabat ketua DPR.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Meski Sudah Jadi Tahanan KPK, Setya Novanto Tegaskan Masih Menjabat Ketua DPR
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut disampaikan Novanto menjawab pertanyaan awak media, saat ditanya apakah dia masih menjabat ketua DPR.

"Ya masih," kata Novanto, usai pemeriksaan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Novanto, mengatakan, para anggota di DPR juga masih baik-baik saja.

"Baik baik saja semua," ujar Novanto.

Baca: Mahfud MD: Dokter Setya Novanto dan Pengacara yang Bilang Benjol Sebesar Bakpao Harus Diperiksa

Novanto juga mengatakan, dirinya dalam kondisi baik.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan hari ini dia menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.

Novanto hari ini diketahui diperiksa untuk dua kasus. Pertama dia diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Kemudian dirinya juga diperiksa penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus kecelakaan yang dia alami.

"Pemeriksaan kelanjutan saja," ujar Novanto.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Kemudian pada Rabu (15/11/2017), KPK berupaya memeriksa Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto mangkir.

Baca: Akbar Tandjung Khawatir Golkar Kiamat karena Pertahankan Setya Novanto

Malam harinya, KPK hendak menangkap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu di kediamannya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akan tetapi tim KPK tidak berhasil menemukan Novanto di kediamannya.

Novanto sempat menghilang sebelum keberadaannya diketahui pada Kamis (16/11/2017) malam.

Mentan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM.

KPK telah resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Penulis: Robertus Belarminus
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:   Meski Sudah Ditahan, Setya Novanto Tegaskan Dia Masih Ketua DPR

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas