Meski Sudah Jadi Tahanan KPK, Setya Novanto Tegaskan Masih Menjabat Ketua DPR
Hal tersebut disampaikan Novanto menjawab pertanyaan awak media, saat ditanya apakah dia masih menjabat ketua DPR.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal tersebut disampaikan Novanto menjawab pertanyaan awak media, saat ditanya apakah dia masih menjabat ketua DPR.
"Ya masih," kata Novanto, usai pemeriksaan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Novanto, mengatakan, para anggota di DPR juga masih baik-baik saja.
"Baik baik saja semua," ujar Novanto.
Baca: Mahfud MD: Dokter Setya Novanto dan Pengacara yang Bilang Benjol Sebesar Bakpao Harus Diperiksa
Novanto juga mengatakan, dirinya dalam kondisi baik.
Dia mengatakan hari ini dia menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.
Novanto hari ini diketahui diperiksa untuk dua kasus. Pertama dia diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Kemudian dirinya juga diperiksa penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus kecelakaan yang dia alami.
"Pemeriksaan kelanjutan saja," ujar Novanto.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.
Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Kemudian pada Rabu (15/11/2017), KPK berupaya memeriksa Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto mangkir.