Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabrak Tiang Listrik, Dirlantas Polda Metro Pimpin Langsung Pemeriksaan Setya Novanto

Halim melanjutkan pemeriksaan pada Setya Novanto dilakukan di KPK, untuk mempermudah pemeriksaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tabrak Tiang Listrik, Dirlantas Polda Metro Pimpin Langsung Pemeriksaan Setya Novanto
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Polisi di KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2017) siang menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.‎

Pantauan Tribunnews.com, rombongan ini diketuai oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara bersama Kasibdit Gakkum, AKBP Budiyanto.

Maksud kedatangan mereka ialah untuk memeriksa Setya Novanto (SN) sebagai saksi di kasus kecelakaan menabrak tiang listrik dengan ‎tersangka Hilman Matauch.

"Ini mau memeriksa saksi (Setya Novanto) atas kecelakaan pada Kamis 16 November 2017 pukul 18.30 WIB. Ada pertanyaan yang ditanyakan, apakah dalam keadaan sehat? Siap diperiksa? Karena didampingi juga oleh pengacara. Kami mau gali apa yang diketahui beliau soal kecelakaan," ungkap Halim di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Halim melanjutkan pemeriksaan pada Setya Novanto dilakukan di KPK, untuk mempermudah pemeriksaan dan mempercepat koordinasi dengan penyidik KPK.

"Kami jemput bola dengan bawa penyidik ke KPK. Sebelumnya kami sudah mengirim surat ke pimpinan KPK untuk bisa memeriksa Setya Novanto," kata Halim.

Baca: Anggota DPRD Minta Bubarkan TGUPP, Begini Respon Sandiaga

Berita Rekomendasi

Sebelum memeriksa Setya Novanto, pihaknya lebih dulu menerima Hilman Matauch di Kantor Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.

Hilman melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.

Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Hilman tidak ditahan.

Pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, berdasarkan pengakuan Hilman kepada penyidik, dia mengaku kehilangan kendali terhadap kendaraan tersebut.

Untuk mengungkap berapa kecepatan kendaraan saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, penyidik akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor, sebagai saksi ahli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas