Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujaran Kebencian Marak, NU Minta Warganet Lebih Ketat Memverifikasi Informasi di Medsos

Verifikasi bertujuan menyaring berbagai informasi yang memang benar, mencerahkan dan dapat menciptakan suasana kehidupan bangsa yang kondusif.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ujaran Kebencian Marak, NU Minta Warganet Lebih Ketat Memverifikasi Informasi di Medsos
Tribunnews.com
Bbelasan ribu nahdliyin memenuhi depan Masjid Islamic Center Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (22/11/2017). Dalam rangka jelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM  - Merespons maraknya tindakan ujaran kebencian di berbagai media sosial, intelektual muda NU Ubaidillah Amien Moch meminta warganet lebih ketat dalam melakukan verifikasi informasi.

Pernyataan itu menyusul adanya keputusan bahtsul masail dalam Munas Alim Ulama NU di Mataram, Jumat (24/11/2017), bahwa ujaran kebencian merupakan perbuatan tercela.

Menurut Ubaidillah, di era penyebar hoax seperti saat ini, verifikasi informasi sangat diperlukan.Verifikasi informasi baik di media twitter, whatsApp, facebook harus dilakukan secara serius apalagi selain dilarang oleh hukum positif, agama juga melarang.

Verifikasi bertujuan menyaring berbagai informasi yang memang benar, mencerahkan dan dapat menciptakan suasana kehidupan bangsa yang kondusif.

“Sekarang itu penyebar hoax massif, warganet harus ketat verifikasi setiap mendapat informasi, enggak bisa menelan mentah-mentah setiap dapat informasi, apalagi yang berkenaan dengan nama baik orang, isu sensitif dimasyarakat yang berkaitan dengan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” tutur Ubaidillah, Jumat (24/11/2017).

Lebih lanjut, pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining, Jember itu mengurai, sekitar setahun terakhir, banyak kasus yang berkaitan dengan tindakan ujaran kebencian, baik menggunakan isu SARA, bahkan perbedaan latarbelakang politik.

Dalam catatan Ubaidillah, tak sedikit kasus ujaran kebencian mengakibatkan ketegangan di kalangan masyarakat. Massifnya hoax itu, tambah Ubaidillah, membuat NU melihat perkembangan tindakan ujaran kebencian merupakan persoalan bangsa yang tak bisa diremehkan. Maka dari itu, dalam Munas Ulama NU ujaran kebencian dibahas secara khusus.

BERITA REKOMENDASI

“Bisa dikatakan hoax, ujaran kebencian berkaitan SARA, itu sudah sangat mengkawatirkan, banyak informasi yang menjelekkan Kiai, tokoh agama, elite politik seperti Presiden Jokowi, bahkan informasi yang menimbulkan ketegangan di masyarakat menjadi pemandangan sehari-hari,” tambah Ubaidillah.

Selain itu, Ubaidillah meminta aparat kepolisian harus lebih gencar melakukan sosialisasi terkait dengan aturan hukum yang melarang tindakan ujaran kebencian.

Baik dalam aspek penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku ujaran kebencian dan melakukan pencegahan dengan mensosialisasikan aturan dan ancaman pidananya. Langkah responsif kepolisian itu, menurut Ubaidillah sangatlah urgent mengingat tak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum.

“Polisi harus tegas menindak pelaku ujaran kebencian, Pasal 28 ayat 2 UU II TE ( informasi dan transaksi elektronik) misalnya harus lebih digencarkan informasinya kepada masyarakat, polisi perlu melibatkan tokoh agama, komunitas yang aktif di medsos,’ tukasnya.

Untuk diketahui, Munas NU memutuskan bahwa ujaran kebencian masuk kategori perbuatan tercela (akhlaq madzmumah). Karena itu ia haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar.


Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifdhl-‘irdh) dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lain.

“Amar ma’ruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar ma’ruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran,” kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi membacakan rumusan sidang komisi, yang digelar di Pondok Pesantren Darul Falah, Jalan Banda Seraya 47, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas