Menurut Munas NU, Untuk Cegah Radikalisme Parpol Harus Hentikan Sentimen Agama di Pilkada
Said Aqil mengatakan, pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2017 menekankan Pemerintah agar partai politik tak gunakan sentimen agama pada pertarungan politik praktis.
Terdapat tujuh rekomendasi dari hasil Munas dan Konbes NU yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan radikalisme. Rekomendasi dibacakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Said mengatakan, pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas untuk mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
"Karena itu, diperlukan strategi nasional yang komprehensif meliputi aspek agama, pendidikan, politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan lingkungan berbasis keluarga," ujar Said di Pondok Pesantren Darul Qur'an, Bengkel, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/11/2017)
Yang kedua, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama perlu mengambil peran lebih aktif sebagai leading sector dalam strategi nasional penanganan radikalisme agama, terutama mengawasi perkembangan aliran keagamaan dan mengembangkan sistem respons dini terhadap aliran keagamaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah juga dirasa perlu menjadikan pendidikan sebagai garda depan pencegahan radikalisme melalui penguatan pendidikan karakter berwawasan moderatisme dalam implementasi kurikulum, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pengelolaan program strategis seperti bidik misi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Kemudian, Revitalisasi Pancasila sebagai falsafah bangsa dengan mengoptimalkan Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila dalam pemantapan ideologi Pancasila di lingkungan aparatur sipil negara, kementerian dan lembaga-lembaga negara, BUMN, dan TNI/Polri.
Tak hanya itu, ucap Said, partai politik dan politisi harus berhenti menggunakan sentimen agama dalam pertarungan politik praktis atau pemilihan kepala daerah.
"Memainkan sentimen agama untuk perebutan kekuasaan 5 tahunan merupakan tindakan tidak bertanggungjawab yang dapat mengoyak kelangsungan hidup bangsa," ujar Said.
Baca: Ini Dia Tiga Kamar Suite Termewah di Kapal Pesiar Dunia
Selanjutnya, aparat penegak hukum harus menjamin hak konstitusional warga negara dan tidak tunduk kepada tekanan kelompok radikal, serta tegas melakukan tindakan.
Terutama terhadap, setiap tindakan pelanggaran hukum yang mengatasnamakan agama, terutama ujaran kebencian dan hasutan untuk melakukan kekerasan agar tidak semakin lepas kendali.
Serta penggunaan sentimen agama dalam pertarungan politik praktis oleh partai politik dan politisi agar dapat menjadi efek jera.
Yang terakhir, organisasi-organisasi Islam Indonesia perlu memperkuat jaringan Islam moderat yang selama ini sering dijadikan teladan dunia Islam dan role model bagi masyarakat dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.