Bahan Baku KTP Elektronik Sama dengan Plastik Air Minum Kemasan
Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, atau Andi Narogong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, atau Andi Narogong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan ahli. Ada enam ahli yang dihadirkan oleh jaksa KPK untuk menjelaskan proses pengadaan KTP elektronik.
Ahli fisika ITB menyebut, material KTP elektronik menggunakan bahan baku seperti plastik air minum kemasan. Bahan ini dinyatakan wajar oleh ahli.
Satu keping KTP elektronik ditaksir seharga Rp 628,71.(*)
Berita Rekomendasi