Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Segera Limpahkan Berkas Novanto ke Pengadilan‎ Tipikor

ICW mendesak KPK melimpahkan berkas perkaara sebelum sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Novanto digelar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Desak KPK Segera Limpahkan Berkas Novanto ke Pengadilan‎ Tipikor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW Lalola Easter saat jumpa pers terkait wacana kebijakan pemerintah memudahkan koruptor mendapatkan remisi, di kantor ICW Jakarta, Sabtu (13/8/2016). Menurut ICW dan ICJR pemberian remisi bagi napi korupsi dan penghapusan syarat pengetatan oleh Menkum HAM akan menjadi kemunduran dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor.

ICW mendesak KPK melimpahkan berkas perkaara sebelum sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Novanto digelar pada Kamis (30/11/2017).

"Agar tidak membuang waktu dan energi KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar Anggota Divisi Hukum ICW, Lalola Ester, Senin, (27/11/2017).

Pasalnya alasan yang disampaikan kuasa hukum Novanto‎ dalam menggugat penetapan tersangka tidak berdasar, yakni Novanto sudah pernah dimenangkan dalam sidang praperadilan sebelumnya.

"Salah satu dasar pertimbangan permohonan Praperadilan jilid dua yang disusun oleh kuasa hukum Setya Novanto adalah penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Novanto sudah termasuk sebagai nebis in idem karena yang bersangkutan telah memenangkan sidang Praperadilan sebelumnya," katanya.

Baca: Abraham Samad: Seharusnya Tidak Lama Lagi Pelaku Penyiram Novel Ditemukan

Padahal menurut Lalola aturan mengenai nebis in idem hanya berlakuka apabila kasus yang ditangani sudah masuk pokok perkara. Sementara praperadilan menurutnya, hanya menyidangkan masalah formil, belum menyentuh pokok perkara,

Berita Rekomendasi

Aturan nebis in idem sendiri terdapat dalam Pasal 76 ayat (I) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu dalam ayat (2) disebutkan bahwa asas nebis in idem ber|aku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, Iepas atau pemidanaan.

‎"Dua aturan diatas sebenarnya menjadi dasar untuk membantah argumen dari Novanto. Harus diingat bahwa perkara Novanto belum masuk dalam pokok perkara atau ranah pembuktian "materiil, namun masih sebatas pembuktian formil melaiui mekanisme Praperadiian‎," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas