Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan KSAU Agus Supriatna Penuhi Panggilan KPK Setelah Umroh

Di KPK, pensiunan jenderal bintang empat itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan KSAU Agus Supriatna Penuhi Panggilan KPK Setelah Umroh
KOMPAS TV
mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (27/11/2017).

Ini karena ‎Agus sedang menjalankan ibadah Umroh di Tanah Suci. Sedianya, Agus akan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.

"Kami ditugaskan sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan kepada KPK bahwa pak AS (Agus) sudah menerima panggilan itu. Kami sudah beritahu ke KPK bahwa Pak AS sedang umroh," ujar kuasa hukum Agus, Teguh Samudra di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Teguh menjelaskan pemeriksaan Agus di KPK dengan Puspom TNI berbeda.

Di KPK, pensiunan jenderal bintang empat itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Baca: Komisi III DPR Minta Polri Lanjutkan SPDP Kasus Agus-Saut

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama ini. Karena untuk kepentingan pihak rekanan (PT Diratama Jaya Mandiri)," katanya.

Berita Rekomendasi

Teguh melanjutkan Agus akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK setelah selesai melakukan ibadah Umroh. "Insha Allah setelah pulang umroh baru bisa diperiksa," katanya.

Lebih lanjut, rekan Teguh, Pahrozi‎ mengatakan, kliennya siap mengikuti pemeriksaan di Puspom TNI bila diperlukan, pastinya setelah selesai menjalankan umroh.

"Untuk yang Puspom TNI, Pak AS juga akan kooperatif setiap surat panggilan dijawab dan beliau setelah selesai sibuknya, akan datang ke POM TNI," tegas Pahrozi.

Diketahui, bukan hanya pihak swasta, ‎ Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka di kasus ini. Puspom TNI juga menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas