Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Hartarto Minta Restu Jokowi Ikut Bertarung Gantikan Posisi Setya Novanto

Airlangga Hartarto mengaku sudah meminta restu kepada Presiden Jokowi untuk ikut dalam 'pertarungan' menggantikan Setya Novanto sebagai Ketum Golkar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Airlangga Hartarto Minta Restu Jokowi Ikut Bertarung Gantikan Posisi Setya Novanto
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengaku sudah meminta restu kepada Presiden Jokowi untuk ikut dalam 'pertarungan' menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Sejumlah kader Golkar menyatakan dukungannya terhadap Airlangga untuk menjadi Ketum Golkar.

Tak hanya itu, Tim Ahli Wakil Presiden Iskandar Mandji juga mengatakan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan dukungan kepada Airlangga Hartarto untuk maju menjadi Ketua Umum Golkar.

Bahkan, Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani juga menyatakan dukungannya kepada Airlangga.

Airlangga pun menyatakan terima kasihnya atas dukungan Rosan tersebut.

"Saya minta izin dibolehkan untuk ikut. Karena saya kan pembantu beliau. Saya terima kasih teman-teman di Kadin yang mensupport moral untuk saya, Insya Allah ikut dalam kontestasi dan menjadi Ketum Golkar," kata Airlangga usai acara Seminar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Borobudur, Senin (27/11/2017).

Baca: Penutupan Operasional Bandara Ngurah Rai Diperpanjang hingga Rabu Pagi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham mengumpulkan seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I untuk menyampaikan hasil rapat pleno pasca penahanan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 21 November lalu.

Ridwan Bae selaku Ketua Forum Silaturahmi DPD I Partai Golkar untuk membacakan hasil pertemuan tersebut.

Ada dua poin kesepakatan pada pertemuan yang digelar di Hotel Sultan, Senayan dan secara umum, seluruh DPD tingkat I Partai Golkar menyepakati lima poin hasil rapat pleno yang digelar di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Selasa lalu.

"Pertama, setelah mendengarkan pertemuan secara komperhensif Partai Golkar tentang keputusan rapat pleno tanggal 21 November, DPD provinsi se-Indonesia memahami dan konsisten mendukung dan melaksanakan keputusan dimaksud. Kedua, meskipun demikian, tetap mencermati dinamika yang ada dengan komitmen tetap berpedoman pada AD-ART dan peraturan organisasi Partai Golkar," Bae menjelaskan.

Apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka tugas Plt Idrus Marham dinyatakan berakhir.


"Ketiga, apabila gugatan Setya Novanto dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah setelahnya untuk meminta Setya Novanto undur diri dari Ketua Umum Partai Golkar," kata dia.

Baca: Turis Asing Gratis Menginap Satu Malam di Hotel, Hari Berikutnya Diskon 50 Persen

Dan bila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, lanjut Nurdin, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.

"Keempat, Plt Ketua Umum khususnya yang bersifat strategis, harus dibicarakan dengan ketua harian, korbid, dan bendahara umum," jelas Bae.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada KPK segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik ke Pengadilan Tipikor.

Pelimpahan harus segera dilakukan agar perkara Novanto segera rampung dan tidak terhambat oleh praperadilan Novanto yang tidak menyidangkan pokok perkara.

"KPK tidak perlu mengulur waktu, harusnya KPK sudah siap bersidang di pokok perkara, karena bukan tidak mungkin nanti praperadilan akan kembali mengabulkan gugatan novanto," ujar Anggota Divisi Hukum ICW, Lalola Ester kemarin.

KPK menurut Lalola, memiliki waktu dua hari untuk melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor agar praperadilan Novanto gugur.

Hal tersebut pernah terjadi sebelumnya pada enam kasus yang ditangani KPK. Sidang praperadilan Novanto sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017).

"KPK sudah pernah diuji di praperadilan 25 kali, kebanyakan permohonan ditolak, 6 diantaranya karena berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (I) huruf d KUHAP secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai, maka permohonan Praperadilan tersebut dianggap gugur.

Baca: Warga Diminta Tak Melakukan Aktivitas Apapun di Zona Perkiraan Bahaya

"Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara ini menjadi sesuatu yang penting untuk memastikan penanganan perkara KTP-Elektronik segera selesai," katanya.

Daiam catatan ICW setidaknya ada enam permohonan praperadiian yang telah gugur dikarenakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.

Ke enam perkara tersebut yakni:
l. Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti lnvestama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15 Agustus 2012)

2. Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pengacara, Otto Cornelis Kaligis, tersangka dalam perkara suap kepada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni lrianto, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta seorang panitera Syamsul Yusfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24 Agustus 20l5)

3. Praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPD RI, lrman Gusman, tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2 November 20l7)

4. Praeradilan yang diajukan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua, tersangka dugaan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai pada tahun 2011 (11 Agustus 20l5)

5. Praperadilan yang diajukan oleh anggota DPR RI, Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 20l3 (13 April 2015)

6. Praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, tersangka dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead di Pertamina tahun 2004-2015 (15 Juni 2015). (tribun/why/fik/ktn/yat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas