Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kardinah Terkait Suap Wali Kota Tegal

"Saksi M Zaenal Abidin ‎diperiksa untuk tersangka SMA (Siti Mashita Soeparno-Wali Kota Tegal nonaktif),"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kardinah Terkait Suap Wali Kota Tegal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap pengelolaan dana dan jasa pelayanan RSUD Kardinah di Kota Tegal tahun anggaran 2017 Siti Mashita Soeparno 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/11/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag TU RSUD Kardinah Tegal, M Zaenal Abidin.

Zaenal Abidin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Baca: Begini Respons Pimpinan KPK Soal Perbedaan Sketsa Wajah Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan

"Saksi M Zaenal Abidin ‎diperiksa untuk tersangka SMA (Siti Mashita Soeparno-Wali Kota Tegal nonaktif)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain memeriksa M Zaenal Abidin, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa ‎Siti Mashita sebagai tersangka.

Baca: Sikapi Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi Satpol PP Tata PKL, Sandiaga: Kami Tidak Baperan

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik juga menetapkan Amir Mirza (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.

Cahyo Supriyadi berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca: Perbuatan Bejat Sang Ayah Gilir Dua Anak Gadisnya di Rumah Terbongkar Setelah Sang Istri Melapor

Selain di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017, penyidik juga menetapkan Siti dan Amir Mirza ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Bahkan keduanya diduga menerima ‎setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas