Menteri Hanif Dhakiri Kaji Kebijakan Pengangguran Dapat Tunjangan
Kementerian Ketenagakerjaan terus mengkaji usulan Tunjangan Pengangguran atau Unemployement Benefit (UB)
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengkaji usulan penyediaan dana penembangan keterampilan alias Skill Development Fund (SDF) dan Unemployement Benefit (UB) atawa Tunjangan Pengangguran.
"Kita serius soal ini, dalam rangka mewujudkan long live learning di mana masyarakat bisa meningkatkan kapasitasnya seumur hidup," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Kontan.co.id, Selasa (28/11) di Jakarta.
Dua program ini, kata Menteri Hanif kelak akan berjalan beriringan. Dimana SDF akan diberikan untuk pelatihan pekerja baik angkatan kerja baru maupun pekerja yang kena PHK.
"Nah untuk pekerja terkena PHK biasanya sudah berkeluarga, pertanyaannya siapa yang urus keluarganya? Di sana hadir Unemployemnt Benefit, sebagai dana cadangan yang diberikan ke keluarganya," sambung Hanif.
Baca: Mekanik Sepeda Motor Babak Belur Usai Keluar Dari Warung Tuak
Meski tak merinci mekanismenya, menteri Hanif mencontohkan, tunjangan pengangguran bisa diberikan pekerja selama ikuti pelatihan dari dana SDF tersebut.
Misal pelatihan dilaksanakan selama tiga bulan, pemerintah bisa berikan tunjangan pengangguran tiap bulan selama waktu pelatihan tersebut.
"Atau lebih, karena setelah pelatihan kan mereka masih harus cari kerja, jadi pelatihan sudah selesai tapi tetap ada tunjangannya. Tapi sekali lagi, ini masih dikaji, jangan dianggap sebagai program yang sudah siap," jelas Hanif.
Sekadar informasi, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2017, jumlah pengangguran mencapai 7,04 juta orang. Angka ini naik 10.000 orang sejak Agustus 2016.